Rabu, 21 Maret 2018

Perbedaan Ringkasan, Rangkuman, Ikhtisar dan sinopsis!


1.      Perbedaan Ringkasan, Rangkuman, Ikhtisar dan sinopsis!
Ringkasan
Bentuk ringkas dari karangan yang masih memperlihatkan sosok dasr dari aslinya. Inti tidak meninggalkan urutan dasar yang melandasinya. Dengan kata lain memangkas hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar masih tampak jelas.
Ringkasan adalah penyajian karangan atau peristiwa yang panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Ringkasan adalah sari karangan tanpa hiasan. Ringkasan itu dapat merupakan ringkasan sebuah buku, bab, ataupun artikel. Fungsi sebuah ringkasan adalah memahami atau mengetahui sebuah buku atau karangan. Dengan membuat ringkasan, kita mempelajari cara seseorang menyusun pikirannya dalam gagasan-gagasan yang diatur dari gagasan yang besar menuju gagasan penunjang, melalui ringkasan kita dapat menangkap pokok pikiran dan tujuan penulis.
Ciri-ciri ringkasan:
a.       Inti tidak meninggalkan urutan dasar karangan.
b.      Kerangka dasr masih tampak jelas
c.       Memangkas gagasan utama menjadi lebih ringkas
d.      Tujuannya untuk memangkas gagasan.

Rangkuman
Rangkuman Adalah ekstrak dari suatu tulisan, berita atau sesuatu pembahasan, sehingga bisa menyimpulkan dengan singkat suatu tulisan, berita atau pembahasan tersebut.
Rangkuman menurut Djuharni, 2001 Rangkuman merupakan hasil kegiatan merangkum. Rangkuman dapat di artikan sebagai suatu hasil merangkum atau meringkas suatu tulisan atau pembicaraan menjadi suatu uraian yang lebih singkat dengan perbandingan secara proporsional antara bagian yang dirangkum dengan rangkumannya. Rangkuman dapat pula diartikan sebagai hasil merangkai atau menyatukan pokok – pokok penbicaraan atau tulisan yang terpencar dalam bentuk pokok – pokoknya saja.

Ikhtisar
Pada dasarnya sama dengan ringkasan dilihat dari tujuannya, keduanya mengambil betuk kecil dari suatu karangan panjang. Perbedaannya ikhtisar tidak mempertahankan urutan gagasan yang membangun karangan itu, terserah pada pembuat ikhtisar. Untuk mengambil inti dia bebas mengambil kata-kata, asal tetap menunjukan inti dari bacaan tersebut.



Sinopsis
Pengertian pertama: Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Sinopsis adalah ikhtisar yang biasanya diterbitkan bersama-sama dengan karangan asli yang menjadi dasar synopsis itu.
Pengertian Kedua: Sinopsis adalah ringkasan cerita dari sebuah novel. jika kalian ingin membuat sinopsis, jangan lupa tentukan dulu Tema, Latar, Alur, dan Penokohannya..
Tema               : gagasan pokok, pokok cerita
Latar                : tempat dan waktu terjadinya peristiwa
Alur                 : jalan cerita
Penokohan      : pelaku cerita

2.      Perbedaan Ikhtisar karya non fiksi (buku) dengan ikhtisar karya fiksi (cerpen, novel)
Karya fiksi dapat berupa cerita pendek (cerpen), cerita bersambung (cerbung), novel, novelet, roman dan puisi. Karya fiksi bersifat fiktif yang dipengaruhi oleh imajinasi dan perasaan pengarang, tapi masih berpijak pada kebenaran rasional. Biasanya karya fiksi disebut juga karya sastra, yang dapat diterbitkan dalam majalah, tabloid, koran maupun berbentuk buku. Karya nonfiksi dapat berupa paper, tesis, laporan, artikel ilmiah, reportase, karya tulis jurnalisme, artikel dan kolom. Karya nonfiksi dilandasi fakta, pengalaman objektif (kisah nyata), penelitian, pemikiran atau analisis dari suatu masalah.

3.      Pengertian Ikhtisar
Ikhtisar merupakan intisari dari sebuah objek tulisan yang dirangkum dan berbentuk ringkasan.
Ikhtisar tidak perlu mempertahankan urutan isi karangan asli. selain itu, ikhtisar tidak perlu memberikan isi dari karangan secara professional. Penulis ikhtisar dapat langsung mengemukakan inti atau pokok masalah dan problematika pemecahannya. Sebagai ilustrasi, beberapa bagian atau isi dari beberapa bab, dapat diberikan untuk menjelaskan inti atau pokok masalah tersebut. Sementara bagian pokok yang kurang penting dapat dihilangkan. Bentuk ikhtisar lebih bebas daripada ringkasan.

4.      Ciri-ciriIkhtisar
Ciri- ciri ikhtisar:
a.       Tidak mempertahnkan urutan gagasan
b.      Bebas mengkombinasikan kata-kata asal tidak menyimpang dari inti.
c.       Tujuannya untuk mengambil inti.



5.      Struktur Ikhtisar
Struktur Ikhtisar
a.       Membaca bacaan atau karangan asli untuk mengetahui kesan umum, maksud pengarang,
b.      Mencatat gagasan utama atau pokok pikiran dalam tiap paragraf,
c.       Menyusun pokok pikiran atau gagasan pokok bacaan menjadi suatu paragraf atau lebih.

6.      Langkah-langkah Ikhtisar buku!
Langkah-langkah:
a.       Membaca
b.      Menentukan hal-hal penting
c.       Menuliskan kembali hal-hal yang penting tersebut (bisa menggunakan bahasa sendiri dan urutannya tidak harus sesuai dengan urutan karangan asli)

7.      Contoh ikhtisar buku!
            BUKU : CAPUNG
Judul Buku            : MENGENAL CAPUNG
Penulis                   : Shanti Susanti
Penerbit                  : Puslitbang Biologi – LIPI
Tahun penerbit       : 1998
Ringkasan              :
       Capung adalah binatang yang menarik, memiliki 4 sayap, kepala besar, antenna, toraks yang kuat dan kaki yang sempurna. Mata capung sangat besar disebut mata majemuk, terdiri dari ommatidium. Dengan ini dia bisa melihat ke segala arah dan mendektesi gerakan yang jauhnya lebih dari 10 meter. Dan kakinya sangat kuat jadi diggunakan untuk hinggap di suatu tempat, bukan untuk berjalan.
       Capung hidup seluruh dunia, paling banyak ditemukan di daerah tropis seperti Indonesia. Di Indonesia terdapat sekitar 750 jenis capung. Capung juga dapat hidup di pengunungan tinggi dan kawasan kutub utara.
       Capung menghabiskan sebagian hidupnya sebagai nimfa (sepasin) yang sangat bergantung pada perairan  seperti sungai, sawah, danau, kolam, atau rawa.
       Capung mengalami daur hidupnya sebanyak tiga tahap, yaitu telur, nimfa, dan dewasa. Daur ini termasuk metamorfosis tidak lengkap. Nimfa terkenal dengan pemangsa yang ganas di dalam air dan bernafas dengan insang. Pada waktuknya selama lima tahun nimfa naik ke atas permukaan, memanjat tumbuhan dan berubah menjadi capung dewasa.
       Telur capung ada yang panjang dan bulat, telurnya terdapt sebuah lubang untuk dimasuki sperma sebelum ditaruh oleh induknya. Selama 1-3 minggu telur akan menetas. Selain itu telur dapat sebagai makanan ikan besar.
       Perilaku menarik capung, capung kawin dengan cara yang aneh. Capung akan melakukan perkawinan dengan terbang, dengan menggunakan ekornya capung jantan akan mencengkram bagian kepala betina, lalu betina membengkokkan ujung perutnya menuju alat kelamin jantan yang sudah tersi sperma. Dan capung memiliki kebiasaan  untuk berjemur.
       Manfaat capung bagi kehidupan manusia ada banyak salah satunya adalah. Capung sebagai inspirasi para seniman lukis,perancang mode, penulis puisi dan lagu. Dapat juga sebagai makanan perangsang, sebagai obat, dan digunakan untuk menghentikan kebiasaan mengompol pada anak- anak dengan cara si capung menggelitik pusar anak tersebut. Capung dapat juga sebagai pembasmi binatang kecil yang berbahaya sepertijentik- jentik nyamuk.
       Capung merupakan binatang yang akan punah karena habitat yang rusak karena ulah manusia. Oleh sebab itu, capung harus dilestarikan. Dengan cara tidak menangkapnya, dimakn atau dimainkan, juga harus dilestarikan tempat tinggalnya/ habitat.

8.      Contoh ikhtisar cerpen!

he Devil Takes a Wife
, adalah sebuah cerpen karya Niccolo Machiavelli (1469-1527), seorang sastrawan pemikir yang dikenal oleh kalangan luas karena karyanya Il Principe (Sang Pangeran), sebuah “vademacum” yang berisi nasehat-nasehat kepada para calon penguasa baru untuk mendapatkan kekuasaan dan sebisamungkin melanggengkannya dengan doktrin tunggal: “Tujuan menghalalkan segala cara.”

Cerita dibuka dengan kisah orang suci di Florentine, seseorang berpandangan tajam yang bisa menembus alam akhirat. Tokoh yang hanya dikenal dari mulut ke mulut inilah yang oleh Machiavelli diakukan sebagai empunya cerita yang mengisahkan tentang sebuah keadaan di dalam neraka. Ya, sebuah keadaan di dalam neraka yang dipenuhi oleh jiwa-jiwa yang dengan terpaksa harus meninggalkan dunia dengan tanpa membawa serta rida Tuhan. Semua atau sebagian besar dari penghuni neraka ini tengah memaki diri mereka sendiri. Dan masing-masing merasa, bahwa mereka sendirilah sesungguhnya yang telah menghadirkan kesengsaraan dalam hidup sebelumnya, karena telah memperistri mahluk bernama perempuan.

Di antara para hakim di neraka, ada dua orang yang tak begitu saja percaya dengan hujatan mayoritas penghuni neraka. Dia adalah Minos dan Rhadamanthus. Keduanya tidak pernah yakin bahwa seluruh hujatan terhadap perempuan yang terus menerus diteriakkan dalam neraka ini adalah sesuatu yang dapat dipercaya; tapi hari demi hari hujatan-hujatan itu tak kunjung surut, bahkan meningkat pesat. Ketika keduanya berhasil menyampaikan persoalan ini kepada Pluto dengan uraian yang mengesankan, maka penguasa neraka ini pun memutuskan untuk melakukan penyelidikan secara seksama. Dan dikumpulkanlah para pangeran di neraka, membentuk sebuah forum besar. Di forum itu Pluto meminta nasehat bagaimana cara mengadili yang seadil-adilnya, cara mengungkap kebohongan, atau cara menemukan kebenaran dalam persoalan tersebut.

Bertolak dari nasehat para pangeran di forum besar itu, Pluto, sang penguasa neraka pun akhirnya merasa perlu untuk melakukan cross check ke alam dunia untuk mencari fakta (jadi pembentukan tim pencari fakta ini bukanlah monopoli pemerintah Indonesia saja, Bung… hehe…), sebelum akhirnya harus menyimpulkan apakah keluhan para ahli neraka itu memang benar adanya atau hanya fitnah belaka. Maka diutuslah Belfagor, iblis terbesar yang sebelum terusir dari surga merupakan sosok malaikat yang terhormat, menjadi spionase di muka bumi sebagaimana James Bond, agen rahasia Inggris yang bersandikan angka 007 dalam setiap misinya.

Singkat cerita, dengan perbekalan yang cukup, iblis besar Belfagor pun akhirnya turun ke bumi dan menjelma sebagai seorang manusia bangsawan kayaraya bernama Rodrick of Castile, yang kemudian menikah dengan seorang bangsawati cantik jelita bernama Lady Honesta, puteri dari Amerigo Donati (bukan plesetan Amerika penyandang dana terrorist lho… hehe…). Dalam pernikahannya yang dirundung berbagai prahara rumahtangga, akhirnya Rodrick jatuh bangkrut dan dikejar-kejar oleh para penagih hutang hingga nyawanya terancam.

Dalam pelariannya, Roderick diselamatkan oleh Gianmatteo del Brica, seorang petani yang sebelumnya ia janjikan dengan limpahan kekayaan jika berhasil menyembunyikannya dari kejaran para penagih hutang. Janji itu dipenuhi Roderick dengan cara merasuki jasad putri bangsawan atau bahkan putri raja, dan Amerigo, eh, salah, Gianmatteo yang bisa menyembuhkannya. Berkat konspirasinya dengan Roderick, petani Gianmatteo pun menjadi kayaraya. Karena setiapkali menyembuhkan seorang putri yang jasadnya dirasuki oleh Roderick, Gianmatteo mendapatkan imbalan yang sangat besar jumlahnya.

Gianmatteo yang awalnya hanya seorang petani itu tidak pernah berfikir bahwa Roderick, iblis yang pernah diselamatkannya itu ternyata punya niat untuk mencelakakannya di belakang hari. Ya, saat Gianmatteo bersama keluarga besarnya tengah menikmati kekayaannya, tiba-tiba terdengar kabar bahwa putri raja Perancis, Louis VII tengah kerasukan iblis.

Saat itu Gianmatteo sudah tidak lagi terikat perjanjian dengan Roderick. Bahkan, setelah Gianmatteo telah benar-benar menjadi kayaraya, Roderick telah mewanti-wanti agar jangan sampai menemuinya kembali dalam keadaan apapun. Gianmatteo pun pusing tujuh keliling karena jika sampai gagal menyembuhkan putri sang raja, kepalanya akan dipenggal dengan jasad tergantung di tengah alun-alun.

Lalu hari yang sangat menegangkan bagi Gianmatteo itu pun tak bisa dihindarkan datangnya. Lewat telinga putri raja, Gianmatteo berbisik penuh harap memohon pada Roderick agar sudi menolongnya. “Ah, pengkhianat murahan! Kamu datang ke sini tanpa seizinku, mengganggu ketenanganku! Tidak cukupkah kekayaan yang sekarang ini telah kamu genggam?! Huahaha… kini akan kutunjukkan pada semuanya bahwa aku bisa membuat kaya siapa saja, dan bisa mengambilnya kembali kapan aku mau melakukannya! Huahaha…”

Gianmatteo pun pucat pias. Karena merasa tidak mungkin lagi mengharap belas kasihan dari sang iblis Roderick, maka diangkatnyalah topinya dengan lunglai ke udara. Dan para pemain musik yang telah dipersiapkan oleh pihak kerajaan sebagai ritual akal-akalan yang diminta oleh Gianmatteo sebelumnya, pun serentak memainkan alat musik masing-masing. Permainan para pemusik yang tak jelas tengah memainkan partitur apa itu terdengar tak beraturan dan sedemikian bising hingga Roderick menutup kedua telinganya serapat mungkin. Tak tahu kejutan apa lagi yang hendak dihadirkan oleh GianMatteo, dengan gelisah Roderick pun bertanya, “kamu akan ngapain lagi setelah ini, Gianmatteo?”

Dalam keadaan bingung, Gianmatteo pun menjawab dengan spontan: “Roderick yang baik, Istrimu sudah sangat rindu padamu dan ingin sekali menemuimu di sini...” Tak diduga, jawaban dari Gianmatteo yang sekenanya ini ternyata menciutkan nyali Roderick, yang langsung melompat keluar dari jasad puteri raja, dan saat itu pula bergegas kembali ke neraka untuk melaporkan misinya kepada Pluto.

Kutipan paragraf penutup dari cepen ini: “Maka, begitulah, Belfagor –iblis terbesar yang sebelum dicampakkan dari surga adalah malaikat terhormat—kembali lagi ke neraka dan memberikan laporan tentang istrinya dan segala macam penderitaan yang dibawa oleh perempuan itu ke rumah selama mereka membina sebuah keluarga. Dan Gianmatteo, yang jauh lebih tahu tentang kehidupan berumahtangga ketimbang para iblis, pulang ke rumahnya dengan aman sentosa membawa serta hadiah berlimpah dari sang raja.”

9.      Pengertian biografi dan autobiografi!
a.      Biografi adalah kisah atau keterangan tentang kehidupan seseorang. Sebuah biografi lebih kompleks daripada sekedar daftar tanggal lahir atau mati, dan data-data pekerjaan seseorang. Biografi juga bercerita tentang perasaan yang terlibat dalam mengalami kejadian-kejadian tersebut. Dalam biografi tersebut dijelaskan secara lengkap kehidupan seorang tokoh sejak kecil sampai tua, bahkan sampai meninggal dunia. Semua jasa, karya, dan segala hal yang dihasilkan atau dilPenuliskan oleh seorang tokoh dijelaskan juga
b.      Autobiografi atau otobiografi adalah suatu tulisan yang ditulis dari subjeknya sendiri atau dapat dikatakan menulis biografi sendiri.Autobiografi menulis riwayat dirinya sendiri berdasarkan pengalaman yang dilewatinya / ingatan pengarang .Autobiografi biasanya lebih mengandalakan dokumen sebagai referensi tulisannya dan berbagai sudut pandang penulis 
10.  Struktur biografi!
Berikut struktur teks biografi yang terdiri dari orientasi, peristiwa dan masalah, reorientasi. 
a.       Orientasi
Orientasi merupakan bagian dimana menjelaskan tentang pengenalan tokoh, berisi gambaran awal tentang tokoh yang diceritakan dalam biografi tersebut.
b.      Peristiwa dan Masalah
Bagian peristiwa atau kejadian merupakan bagian yang berisi tentang sebuah peristiwa atau kejadian yang pernah dialami, termasuk didalamnya memuat tentang masalah yang pernah dihadapinya dalam mencapai tujuan serta cita-citanya. Hal-hal yang menarik, mengagumkan, mengesankan, dan mengharukan yang pernah dialami tokoh juga diuraikan dalam bagian ini.
c.       Reorientasi
Reorientasi merupakan bagian penutup. Bagian ini berisi tentang pandangan penulis terhadap tokoh yang diceritakan tersebut. Reorientasi bersifat opsional, yang artinya pada bagian ini boleh ada atau tidak.




contoh surat lamaran


Padang, 07 Januari 2017
Perihal : Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth.
HRD Fakultas Ekonomi Universitas Negri Padang
Di Jl. Prof. Dr. Hamka Kampus UNP Air Tawar, Padang

Dengan Hormat,
Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Fakultas Ekonomi UNP Padang membuka lowongan pekerjaan sebagai sekretaris. Melalui surat ini saya ingin mengajukan diri untuk melamar pada posisi tersebut.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                           : ISMAYENI S.Si
Tempat/Tanggal Lahir   : Padang/22 April 1994
Jenis Kelamin                : Perempuan
Jurusan                         : Biologi
Alamat                         : Piai Tangah RT 01 RW 02 Kecamatan Pauh, Kota Padang
No HP                          : 085374341160
Status                           : Belum menikah

Saya memiliki kondisi kesehatan yang baik dan dapat berbahasa inggris dengan baik secara lisan maupun tulisan. Latar belakang pendidikan saya sangat memuaskan serta memiliki pengalaman dalam bidang keuangan dan administrasi. Saya telah terbiasa bekerja dengan menggunakan komputer. Terutama mengoperasikan MS Office dan internet. Saya senang untuk belajar dan dapat bekerja secara mandiri maupun tim dengan baik.

Sebagi bahan pertimbangan, berikut ini saya lampirkan :
1.       Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.       Daftar Riwayat hidup
3.       Ijazah terakhir
4.       Transkrip nilai
5.       Pas foto
6.       Foto seluruh badan
7.       Sertifikat pendukung lainnya.

Saya beharap Bapak/Ibu bersedia meluangkan waktu untuk memberikan kesempatan wawancara, sehingga saya dapat menjelaskan secara lebih terperinci tentang potensi diri saya.
            Demikian surat lamaran ini saya buat, dan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu.


Hormat Saya,




Ismayeni S.Si

SURAT PERJANJIAN SEWA/ KONTRAK



SURAT PERJANJIAN SEWA/ KONTRAK

ETIKA KEHAKIMAN (AL-QUR’AN DAN SUNNAH)

ETIKA KEHAKIMAN
(Lawyer)
A.    PENGERTIAN HAKIM
Qhadi yang berasal dari kata  قضىيقضىقاض artinya memutus. Sedangkan menurut bahasa adalah orang yang bijaksana atau orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya. Adapun pengertian menurut syar'a yaitu orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselisihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan, sebagaimana Nabi Muhammad SAW telah mengangkat qhadiuntuk bertugas menyelesaikan sengketa di antara manusia di tempat-tempat yang jauh, sebagaimana ia telah melimpahkan wewenang ini pada sahabatnya. Hal ini terjadi pada sahabat dan terus berlanjut pada Bani Umayah dan Bani Abbasiah, diakibatkan dari semakin luasnya wilayah Islam dan kompleknya masalah yang terjadi pada masyarakat, sehingga diperlukan hakim – hakim untuk menyelesaikan perkara yang terjadi.
Hakim sendiri adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.Sedangkan dalam Undang-undang kekuasaan kehakiman adalah penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.Dengan demikian hakim adalah sebagai pejabat Negara yang diangkat oleh kepala Negara sebagai penegak hukum dan keadilan yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang telah diembannya menurut Undang-undang yang berlaku.
         Adapun pengertian qadhi sendiri ada beberapa makna yaitu :
a.       Menyelesaikan seperti dalam Firman Allah :

فلماقضىزيدمنهاوطرازوجناكها

b.      Menunaikan dalam firman Allah

فإذاقضيةالصلوةفانتشروافىالأرض...
       c. Menghalangi atau mencegah yang artinya hakim bisa melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar, menolong yang teraniaya dan menolak kez}oliman yang merupakan kewajiban.

B.     DASAR HUKUM ETIKA KEHAKIMAN (AL-QUR’AN DAN SUNNAH)
Pengadilan yang mandiri (independent), netral (tidak berpihak) dan kompeten merupakan salah satu unsur penting dalam sebuah Negara yang berdasarkan hukum.Karena itu, pengadilan yang memiliki semua kriteria dimaksud, dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia.Sebagai aktor utama lembaga peradilan, posisi dan peran hakim menjadi sangat penting, terutama segala kewenangannya.Melalui putusannya, seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikian seseorang, mencabut kebebasan warga Negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, bahkan dapat memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang.Semua kewenangan Pengadilan dimaksud, harus dilakukan dalam menegakkan hukum untuk mewujudkan keadilan.Putusan Pengadian yang diucapkan oleh Hakim “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan bahwa kewajiban menegakkan hukum tidak hanya dipertanggung-jawabkan secara horizontal kepada sesema manusia, tetapi juga secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam masalah penegakan hukum dan penyelenggaraan pengadilan adalah kelemahan kinerja, kualitas dan intergritas hakim.Hal ini menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap lembaga PengadilanPeradilan di dalam hukum Islam dikenal dengan istilah “al-Qadla”.Dasar hukum peradilan/qadla, secara implisit terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain Surah Shad ayat 36 tentang perintah memberikan putusan dengan adil di antara sesama manusia.
Kalau ditelaah Kitab Suci Al-Qur’an, maka ditemukan ayat-ayat di dalam Al-Qur’an yang membicarakan masalah perilaku aparat penegak hukum (hakim/qadli)  dalam bertindak dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam penegakan hukum.Hal dimaksu, Hakim dalam pandangan hukum Islam merupakan sebuah tugas luhur sebagai pencipta keadilan yang dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, menuntut suatu persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang hakim.
Peraturan perundang-undangan mensyaratkan sifat-sifat yang harus dimiliki oleh hakim seperti : jujur, merdeka, bebas dari pengaruh baik dari dalam maupun dari luar, adil dan berkelakuan tidak tercela. Sifat tersebut pada dasarnya adalah selaras dan merupakan butir-butir ajaran Islam.Oleh karena itu, penyimpangan yang dilakukan oleh seorang hakim dalam menjalankan profesinya pada dasarnya adalah penyimpangan terhadap hukum Islam.Hal ini sesuai sabda Muhammad Rasulullah SAW telah memberikan contoh suri tauladan yang baik bagi hakim yang adil. Hadits dimaksud sebagai berikut :

لَوْأَنَّفَاطِمَةَبِنْتَمُحَمَّدٍسَرَقَتْ،لَقَطَعْتُيَدَهَا
Artinya : “Seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti potong tangannya”[1]
Kode Etik Profesi Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim (Judicial Code of Conduct) dalam menangani dan memutus perkara.[2]
Dalam khazahan Fiqh al-Islamy, Kode Etik Profesi Hakim mendapat perhatian yang mendalam.Sebelum menentukan perilaku para Hakim (Adab al-Qudlat), fara fuqaha menentukan terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Qadli (Hakim). Imam Abdullah bin Ahmad Ibnu Qudamah Al-Maqdisy di dalam kitabnya Al-Muqny  mensyaratkan sepuluh sifat yang harus dimiliki oleh seorang hakim, yaitu : baligh, berakal, laki-laki, merdeka, muslim, adil, bisa mendengar, melihat, berbicara dan berijtihad.
seorang hakim harus membiasakan diri (mulazamah) dengan adab-adab (tingkah laku) tertentu demi lancar dan baiknya suatu proses persidangan dalam rangka penegakan keadilan masyarakat. tentang sifat-sifat dan sikap-sikap yang harus dimiliki oleh seorang hakim. Diantara sifat-sifat tersebut adalah : bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, jujur, adil, bijaksana dan berkelakuan tidak tercela. Adapun sikap-sikapnya adalah : tidak memihak, tegas, sopan dan sabar serta memberi tauladan yang baik.
C.    PANDANGAN ISLAM TERHADAP LAWYER

Menjadi pengacara yang membela orang yang dizalimi, boleh dan tidaknya, dikembalikan pada status pembelaannya terhadap hak orang tersebut.Jika hak orang yang dizalimi tersebut merupakan hak yang ditetapkan oleh syariah. Contoh: seorang pengemban dakwah, khatib atau ulama yang menyampaikan dakwah, kemudian ditangkap dan dipenjara, maka dengan tegas Islam menyatakan orang tersebut harus dibela dan dikeluarkan dari penjara, karena kebebasan untuk menyampaikan dakwah dan kalimat al-haq adalah hak yang ditetapkan oleh syariah. Dalam kasus seperti ini, pembelaan yang dilakukan oleh pengacara untuk menghilangkan kezaliman dan membebaskannya dari penjara merupakan pekerjaan yang bukan saja dibolehkan oleh syariah, tetapi hukumnya juga wajib. Contoh lain, ketika ada orang yang menjadi korban pencurian atau perampokan, dengan tegas Islam menetapkan bahwa harta orang tersebut yang dicuri harus dikembalikan. Karena itu, jika seorang pengacara membela orang seperti ini dalam rangka menuntut haknya, maka profesi dan tindakan pengacara dalam membela kasus seperti ini merupakan profesi dan tindakan yang dibolehkan., Qadhi adalah pekerjaan yang sangat berat dan beresiko dalam Islam, Rasulullah –shallallahu’alaihi wasallam– memperingatkan umatnya agar berhati-hati dalam mengemban amanat itu.
“Apakah Hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki?!Siapakah yang lebih baik (hukumnya) dari Allah, bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?!” (QS. Al-Ma’idah: 50) Karena pekerjaannya haram, maka gaji yang didapat pun jadi haram, wallahu a’lam. Ketiga: Insya Allah masih banyak pekerjaan lain yang mudah, halal, dan menghasilkan. Tapi jika terpaksa harus berkecimpung dengan dunia hukum, maka yang lebih aman dan selamat adalah posisi pengacara, asalkan ia membela yang benar dan menuntut yang salah menurut Islam. Komisi tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa Saudi Arabia, yang diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Adapun pengacara di negara yang memberlakukan UU buatan manusia yang bertentangan dengan syariat islam, maka:
1.      Setiap pembelaannya terhadap kesalahan, -padahal ia tahu akan kesalahan itu- dengan memanfaatkan UU buatan manusia yang ada, maka ia kafir jika meyakini bolehnya hal itu atau menutup mata meski bertentangan dengan Alquran dan Assunnah. Sehingga gaji yang diambilnya pun haram.
 2.      Setiap pembelaannya terhadap kesalahan, padahal iatahu kesalahan itu, tapi ia masih meyakini bahwa tidakannnya itu haram, dan ia mau membelanya karena ingin mendapatkan bayaran darinya, maka ia telah melakukan dosa besar, dan bayaran itu tidak halal baginya.
3.      Adapun jika ia membela orang yang ia pandang di pihak yang benar sesuai dengan dalil-dalil syariat, maka amalnya berpahala, salahnya diampuni, dan berhak mendapat bayaran dari pembelaan itu.

D.    KODE ETIK LAWYER DALAM ISLAM
Setelah dijelaskan landasan dan hubungan etika agama dalam penegakkan hukum, selanjutnya akan dipaparkan suatu konsep dari suatu paradigma etika profesi  yang dikontruksi  dari nilai-nilai atau prinsip-prinsip etika profesi hakim dari lintasan sejarah secara normatif. Seperti dikatakan A. Hanafi, sistem etika Islam selalu tercermin dalam konsep tauhid.Oleh karena itu bagi seorang hakim dalam melaksanakan profesinya harus taat pada prinsip-prinsip peradilan yang telah yang telah digariskan oleh al-Qur’an, sebagai pertimbangan dalam menjalani profesinya, karena ketaatan terhadap prinsip-prinsip akan memberikan jaminan terhadap terlaksananya tujuan hukum.
paradigma etika profesi dalam perspektif al-Qur’an tentang profesi yang dilandasi aksioma-aksioma yang menjadi bahan analisis untuk menkaji kode etik profesi hakim. Aksioma nilai tersebut ialah:
1.       Keadilan
Keadilan atau keseimbangan (equiblirium) menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam yang berhubungan dengan keseluruhan hubungan antara alam semesta. Sifat keadilan atau keseimbangan bukan hanya karakteristik alami,melainkan merupakan karakteristik dinamis yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim dalam kehidupannya.
Kata keadilan dalam al-Qur’an menggunakan kata ‘adl dan qist. ‘adl mengandung pengertian yang identik dengan samiyyah berarti penyamarataan (equalizing), dan kesamaan (leveling). Penyamarataan dan kesamaan ini berlawanan dengan zulm dan jaur (kejahatan dan penindasan).


2.      Kebenaran
Kebenaran selain mengandung makna kebenaran lawan kesalahan, mengandung juga unsur kebajikan dan kejujuran.Nilai kebenaran adalah merupakan nilai yang dianjurkan dalam ajaran Islam.Dalam al-Qur’an aksioma kebenaran yang mengandung kebajikan dan kejujuran dapat ditegaskan atas keharusan memenuhi perjanjian dalam melaksanakan profesi. Dalam kontek etika profesi hakim yang harus di lakukan adalah dalam hal sikap dan prilaku yang benar yang meliputi dari proses penerimaan perkara, pemeriksaan perkara serta menggali nilai-nilai yang ada atau hukum-hukum yang ada untuk menyelesaikan perkara yang masuk sampai kepada pemutusan perkara yang benar-benar sesuai hukum yang berlaku.
            Kebajikan adalah sikap ihsan, yang merupakan tindakan yang memberikan keuntungan bagi orang lain. Dalam pandangan Islam sikap ini sangat dianjurkan, sedangkan kejujuran dipandang sebagai suatu nilai yang paling unggul dan harus miliki oleh seluruh masyarakat karena menjadi corak nilai manusia yang berakar.Dalam al-Qur’an sendiri bukan memperlihatkan tujuan dari kebenaran tetapi memperlihatkan proses. al-Qur’an menekankan adanya kebenaran suatu profesi yang dilandasi oleh kebaikan dan kejujuran..
3.      Pertanggungjawaban
Kebebasan apapun yang terjadi tanpa batasan, pasti menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas.Untuk memenuhi keadilan, kebenaran, dan kehendak bebas maka perlu adanya pertanggungjawaban dalam tindakannya.Secara logis aksioma terakhir ini sangat berkaitan erat dengan aksioma kehendak bebas.Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
            Al-Qur’an menegaskan :
منيشفعشفاعةحسنةيكنلهنصيبمنهاومنيشفعشفاعةسيئةيكنلهكفلمنهاوكاناللهعلىكلشيئمقيتا
Tanggung jawab merupakan suatu prinsip dinamis yang berhubungan dengan perilaku manusia.Bahkan merupakan kekuatan dinamis individu untuk mempertahankan kualitas kesetimbangan dalam masyarakat.Karena manusia yang hidup sebagai mahkluk sosial, tidak bisa bebas, dan semua tindakannya harus dipertanggungjawabkan.





[1][1] HR. Bukhari dari Siti Aisyah r.a. ( Fuad Abdul Baqi,  Al-Lu’lu wa al-Marjan, Jilid 3,  (Beirut: Daar el- Fikr, 1990),  hal. 185.

[2][3] Ibid, hal. 910.
[4], [5] Sumber: http://www.assalammadani.or.id/2016/09/pandangan-islam-mengenai-pekerjaan.html
[xxiii] Muhammad dkk, Visi al-Qur’an Tentang Etika Dan Bisnis,cet. ke-1, (Jakarta : Salemba Diniyah, 2002), hlm.12.