SURAT PERJANJIAN SEWA/ KONTRAK
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini pihak I (pertama) pemilik
Nama : ELI MARLINA
Umur : 34 Tahun
Jenis kelamin : PEREMPUAN
Agama : Islam
Suku : Guci
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : By Pass Kp. Lalang RT 05 RW 06 kec. Kuranji Kel. Pasar
Ambacang
Selanjutnya
disebut pihak II (kedua) penyewa
Nama : BAHARUDIN
Umur : 63 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : RT 02/ RW 08 ,Jati Kampung Pinang No. 191
Kami
berdua membuat perjanjian sebagai berikut :
1.
Saya
pihak I (pertama) menyewakan rumah yang terletak di Jln. Mandiangin RT 02/ RW
14 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, kec. Koto Tangah kepada pihak ke II (kedua)
sebesar Rp.100.000.- ( Seratus Ribu Rupiah ) perbulannya yang masuk pada
tanggal 5 Oktober 2016
2.
Memang
benar saya pihak ke II (kedua) telah menyewa rumah dari pihak I (pertama) yang
sesuai dengan poin no 1 di atas
3.
Apabila
rumah diperbaiki oleh pihak II (kedua) maka setelah selesai masa waktu kontrak/sewa
dari hasil perbaikan itu menjadi milik pihak I (pertama)
4.
Apabila
perjanjian ini berakhir , karena telah berakhirnya jangka waktu sewa dan
apabila tanah tidak diserahkan kepada pihak pertama, maka pihak II ( kedua)
wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah yang disewahkan kepada pihak I
(pertama) dalam waktu 30 ( Tiga Puluh) hari
5.
Setelah
diterimanya permintaan atau pemberitahuan secara tertulis dari pihak I
(pertama) untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan tanpa
ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Padang,
23 Juli 2017
Pihak I (pertama) Pihak II (kedua)
(ELI MARLINA) ( BAHARUDIN)
Diketahui RT 02
( NOVEMI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar